KEPAHIANG, BE – Proses penghentian jabatan Kepala Desa (Kades) Limbur Lama , Riduan Siswandi belum dapat dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Karena pemkab masih menunggu dugaan perkara korupsi Dana Desa(DD) yang menjerat kades memiliki hukum tetap atau inkrah.Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH menjelaskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan menunjuk Pjs kades tidak dapat langsung dilaksanakan. sebab kasus hukum yan dihadapi kades definitif saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
08052018-08-Penghentian Kades Limbur Lama Tunggu Keputusan Inkrah
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kabupaten Kepahiang