Panitia RSMY Jangan Mengada-ada

BENGKULU – indikasi kecurangan dalam tender pembangunan proyek gedung medical centre di RSMY senilai 65 miliar dikomentari oleh pakar hukum Tata Negara Prof . Dr Juanda SH MH. Menurut dia, penambahan persyaratan yang dilakukan oleh panitia kepada peserta lelang harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Bila dalam aturan yang berlaku tidak ada penambahan persyaratan, maka panitia tidak seharusnya menambah-nambahkan persyaratan lainnya, apalagi persyaratan itu dicantumkan tertulis.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut :
09052018-02-Panitia RSMY Jangan Mengada -ada

Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kota Bengkulu