BENGKULU – Jaksa penuntut umum,Almannoveri dan Novita, membacakan tuntutan terdakwa korupsi pekerjaan Peningkatan Irigasi Air Pauh Hulu Desa Mangkurajo, Lebong Selatan. Masing-masing terdakwa dituntut hukum terbialang ringan, seragam 1 tahu 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Slamet Suripto,SH MH beranggotan dua hakim Adhock Agussalim, SH, MH dan heny angraini, SH, MH . kelima terdakwa Ridwan Nurasi selaku pejabat , Budi Kurniadi juga ppk, Hamdani selaku pengawas, Joni Herlian(pengawas) Agus Afriansyah(PPTK) dan Fahrul Razi (PHO).
Lebih LAnjut Buka Link Berikut:
09052018-10-Terdakwa Korupsi Irigasi Hanya Dituntut 1,5 Tahun
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Lebong