Rp 3,4 Miliar , 27 Tersangka

BENGKULU,BE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima uang kerugian negara lebih kurang Rp 3,4 miliar sampai awal mei 2018. Jumlah uang tersebut diselamatkan dari lima kasus korupsi yang diselidiki Kejati Bengkulu dan jajaran serta Polda Bengkulu. Dari lima kasus korupsi tersebut setidaknya ada 27 orang tersangka dan dua tersangka korporasi ditetapkan. Sejumlah kasus sudah selesai disidang pada persidangan tingkat pengadilan negeri. Salah satunya adalah kasus pemukiman kumuh, Majelis hakim sudah memberikan vonis kepada 8 orang terdakwa.


Lebih Lanjut Buka Link:
14052018-01-Rp 3,4 Miliar, 27 Tersangka

Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Provinsi Bengkulu