BENGKULU- Rencana Kejaksaan Negeri (KEJARI) Bengkulu untuk segera menuntaskan perkara penyelewengan tunjangan Beban Kerja (BK) diBadan Pengelolaan Keungan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu tahun 2015, tampaknya masih membutuhkan waktu lama. Pasalnya saat ini pihak auditor dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu masih melakukan perhitungan dan audit atas kerugian negara. untuk itu BPKP Provinsi Bengkulu kembali meminta sejumlah dokumen pendukung dari Kejari Bengkulu dalam penuntasan perkara tersebut.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
15052018-02-Lengkapi Dokumen Ke BPKP
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kota Bengkulu