Bendahara dan Juru Bayar Akui Terima Uang

BENGKULU- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lapen di Kecamatan Enggano Kebupaten Bengkulu Utara tahun 2016, kemarin (16/5) kemarin digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sidang tersebut menghadiri 7 orang saksi dari ASN Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, yakni Anten (mantan bendahara bidang bina marga ), Nomi (Juru bayar), Rustam (mantan bendahara biro keuangan), Asaman (penanggungjawan SPJ), dan 3 orang ASN PUPR Hendri, Taufik Adun, dan Samdani. Dalam sidang yang dipimpin oleh mejelis hakim yang diketahui Dr.Jonner Manik, SH,MH didampingi Hakim Anggota I Gabriel Sialagan,SH,MH dan Hakim Anggota II Rahmat, SH.,MH tersebut, dua orang saksi yakni Anten dan Nomi mengaku pernah menerima uang dari terdakwa Muja Asman selaku kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam proyek tersebut.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
17052018-06-Bendahara dan Juru Bayar Akui Terima Uang

Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Bengkulu Utara