RBI,BENGKULU – Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Jalan di Pulau Enggano tahun 2016 lalu Rabu (16/5) kemarin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Di persidangan itu dua saksi yakni mantan bendahara pengeluaran bidang Bina Marga, Naten, dan juru Bayar Nomi mengaku terima uang dari terdakwa Muja Asman. Sidang dengan agenda keterangan saksi dengan terdakwa Elfina Rofidah, Lie End Jun selaku, Muja Asman,Tamimi Lani, Syamsul Bahri, Syaifudin Firman itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri 7 orang saksi yakni, Mantan bendahara bidang bina marga PUPR Provinsi Bengkulu, Anten, Juru Bayar, Nomi, Asman, selaku pertanggung surat prtanggung jawaban (SPJ), mantan Bendahara Biro Keuangan, Rustam, Tofik, Efik dan Samdan.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
17052018-06-Bendahara dan Juru Bayar Terima Uang
Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Kabupaten Bengkulu Utara