BENGKULU – Kendati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menyampaikan jumlah kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Tahun 2015 sebesar Rp 3,2 miliar. Namun hingga saat ini baru Rp 1 miliar yang dikembalikan oleh para tersangka kasus proyek yang leading sector-nya dilakukan oleh Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu tersebut.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
19052018-01- Rp 2,2 Miliar Kerugian Negara Belum Kembali
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu