Kejati Harap Kontraktor Kembalikan KN Rp 6,6 M

RBI, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga saat ini terus menghimbau para terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalan di Pulau Enggano agar mengembalikan Kerugian Negara (KN). Sebab, kerugian negara dalam perkara ini lebih kurang sekitar Rp 6,9 Miliar. Sementara yang sudah dikembalikan sekitar Rp 300 Juta lebih, artinya masih banyak yang belum dikembalikan (Rp 6,6 miliar).


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
21052018-01-Kejati Harap Kontraktor Kembalikan KN Rp 6,6 M

Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu