RBI,BENGKULU – Direktur Kuasa PT Gamely Alam Sakti, Lie Eng Jun mengakui menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Rico Kadafi Maddari adik kandung Lily Martiani Maddari istri dari gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti. Atas pengakuan terdakwa itu, hakim memerintahkan jaksa untuk mencari barang buktinya. Demikian sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Laven sepanjang 6 kilo meter Di Desa Malakoni, Banjarsari, Kahyapu, Kecamatan Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2016 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu kemarin.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
24052018-02-Direktur Akui Serahkan Rp 500 Juta Ke Ipar RM
Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Kota Bengkulu