Kejati Pastikan Usut Moge RM

RBI,BENGKULU – Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi proyek Jalan di Pulau Enggano, Adi Nuryadin Sucipto SH,MH memastikan akan mengusut kasus terkait moge (motor gede) Ridwan Mukti. Karena sesuai dengan pengakuan terdakwa Lie Eng JunDirektur Kuasa PT Gamaly Alam Sakti (Gasak) pernah memberikan uang kepada Rico Kadafi Maddari Rp 500 juta. “Ya, seperti yang kita liat dipersidangan , Rico tetap bersikukuh kuat bahwa dia tidak pernah menerima uang dari Lie Eng Jun. Jadi, sekarang ini masih satu dari sisi Lie Eng Jun sudah terbuka betul pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Rico.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
25052018-03-Kejati Janji Pastikan Usut Kasus Korupsi

Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Kota Bengkulu