Bengkulu – Humas BPK
BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017 Pada Pemerintah Kota Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Pemerintah Kabupaten Seluma, Pemerintah Kabupaten Kaur, Pemerintah Kabupaten Lebong, dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2017 yang dilakukan Pemerintah Daerah.
LHP BPK atas LKPD TA 2017 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Yuan Candra Djaisin kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Daerah, dan Inspektorat masing-masing Pemerintah Daerah, hari ini, Senin (28/05), di Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD TA 2017 pada sembilan Kabupaten/Kota, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada 2 (dua) Pemerintah Daerah dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 7 (tujuh) Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah yang mendapatkan opini WTP adalah Pemerintah Kabupaten Lebong yang berhasil mempertahankan opini WTP dua tahun berturut-turut dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang meraih kembali opini WTP setelah kali terakhir mendapatkannya pada tahun 2013.
Kepala Perwakilan mengharapkan agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran).
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh sembilan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Bengkulu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Permasalahan umum pada seluruh Pemerintah Daerah dan mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan sehingga menjadi bahan pengecualian adalah sebagai berikut:
1. Lemahnya pengendalian intern terkait dengan penatausahaan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yaitu lemahnya proses verifikasi dan pengelolaan bukti SPJ;
2. Lemahnya pengendalian intern terkait pengelolaan Belanja Modal jalan dan jembatan serta Gedung dan Bangunan;
3. Lemahan pengendalian intern terkait dengan penatausahaan Aset Tetap terutama keberadaan Aset Tetap tersebut;
4. Terdapat kekurangan kas pada Bendahara Pengeluaran; dan
5. Masih ditemukan adanya pembayaran proyek fisik melebihi progres fisiknya.
BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (***/htu)