Kelebihan Bayar OPD Diberi Waktu 28 Juni

KOTA MANNA- Pemkab Bengkulu Selatan (BS) menggelar rapat menindaklanjuti temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun 2017. dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE MM, OPD khusunya terdapat temuan kelebihan bayar diberi waktu atau deadline 28 Juni


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
05062018-07-Kelebihan Bayar OPD Diberi Waktu 28 Juni

Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Bengkulu Selatan