JPU Kesulitan Buktikan Ipar RM Terima Rp 500 Juta Proyek Enggano

RBI, BENGKULU – Adi Nuryadin Sucipto SH, MH selaku ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Lapen di Pulau Enggano tahun 3016 mengatakan kesulitan untuk membuktikan Rico Kadafi Maddari menerima uang Rp 500 Juta dari terdakwa Lie Eng Jun. Yang bisa membuktikn yang bersangkutan menerima uang itu hanya satu sopir Lie Eng Jun.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
07072018-06-Rp70 M Lebih Proyek Belum Berjalan

Sumber ;Radar Bengkulu
Entitas : Kota Bengkulu