RBI, BENGKULU – Untuk menyeret orang yang harus bertanggung jawab dalam perkara dugaan praktik korupsi dana Beban Kerja (BK) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (dppkad) Kota Bengkulu tahun 2015 sepertinya molor. Sebab sesuai tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, memperoleh hasil kerugian negara dari BPK namun belum membuat penyidik Kejari Bengkulu, menentukan sikap tindak lanjut terhadap perkara tersebut.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
09072018-02-Kasus Dana BK DPPKAD, Konsultasi Ke Kemendagri
Sumber :Radar Bengkulu
Entitas :Kota Bengkulu