Jaksa Bidik Konsultan Pengawasan

BENGKULU, BE – Ada fakta baru terungkap dari kasus perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Lapen di Pulau Enggano. Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, membidik konsultan pengawas proyek tersebut. Adi Nuryasin Sucipto SH,= MH, selaku ketua tim Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejati Bengkulu mengungkapkan, tim konsultan pengawa dalam proyek tersebut berpotensi jadi tersangka. Hal itu sesuai dengan fakta yang terungkap dimuka persidangan, bahwa beberapa orang tim konsultan pengawas pekerjaan itu, diduga ikut menikmati uang hasil dari korupsi pekerjaan jalan tersebut.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
09072018-05-Jaksa Bidik Konsultan Pengawas

Sumber :Bengkulu Ekspress
Entitas: Kabupaten Bengkulu Tengah