KEPAHIANG- Nur Rohim, SH (36) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang yang melaporkan oknum ASN lin, LD dan juru bayar gaji (sebelumnya tertulis bendahara gaji,red) Setda Kepahiang, Agus Toni memasuki babak baru. Pascadilaporkan, gaji ASN senilai Rp 3,6 juta yang digelapkan sudah dikembalikan dengan cara transfer ke rekening Nur Rohim.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
14072018-08-Dilaporkan Penggelapan, THR ASN Ditransfer
Sumber :Rakyat Bengkulu
Entitas :Kabupaten Kepahiang