KOTA MANNA, BE- Teka-teki masa tahanan mantan Kepala Desa Tungkal 2, Pino Raya, Hernawan akhirnya jelas. Pasalnya pada sidang putusan yang dibacakan mejelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Bengkulu, Selasa (17/7), dirinya terbukti bersalah. kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS), Rohayatie SH MH melalui Kasi Pidsus, Hasnul Fadli SH menyatakan sidang dengan agenda putusan untuk mantan Kades Tungkal dua, Pino Raya sudah digelar. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dengan hakim ketua, Slamet Suripto SH MH serta dua hakim anggota, Agus Salim SH dan Heni Anggraini SH.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut :
18072018-01-Mantan Kades Tungkal II Diganjar 2 Tahun
Sumber :Bengkulu Ekspress
Entitas :Kabupaten Bengkulu Selatan