BENGKULU- Majelis hakim Pengadialan Ngeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum mantan Kades Tungkal II Pino Raya,Arnawan dinilai terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan korupsi dana desa sebesar RP 262 juta.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
18072018-01-Mantan Kades Tungkal II Diganjar 2 Tahun
Sumber :Rakyat Bengkulu
Entitas:Provinsi Bengkulu