Mantan Kades dan Bendahara Divonis 3 Tahun Dipenjara

KOTA MANNA – Lagi mantan perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) divonis bersalah dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu karena Dana Desa (DD) / Alokasi Dana Desa (ADD).

Lebih Lengkap Buka Link Berikut

Sumber: Rakyat Bengkulu