KOTA MANNA, BE- Meskipun batas akhir yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti temuan BPK pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) 28 Juni lalu. Hanya saja hingga saat ini masih ada beberapa rekanan yang belum melunasinya.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut.
Sumber: Bengkulu Ekspress