Pengaduan Masyarakat

BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dalam hal ini adalah dana yang bersumber dari APBN/APBD.
Bila menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan melengkapi bukti dan data terkait penyimpangan keuangan negara/daerah yang terjadi, dimana untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan laporannya, yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Menguraikan kejadiannya;
    Pengadu diharapkan untuk menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian (dapat menggambarkan siapa, apa, bilamana, dimana, bagaimana) dan kejadian yang dilaporkan.
  2. Memilih pasal-pasal yang sesuai;
    Pengadu diharapkan untuk menyocokkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (dapat lebih dari satu pasal). Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat pengadu lihat dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK [www.jdih.bpk.go.id]
  3. Menyertakan bukti awal, bila ada;
    Apabila ada copy dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian di atas agar disimpan dengan baik untuk disertakan dalam pengaduan/laporan yang disampaikan.
  4. Menyertakan identitas pengadu, bila tidak keberatan;
    Akan sangat baik apabila pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon, sehingga bila BPK masih membutuhkan keterangan tambahan maka pengadu akan mudah dihubungi.

 

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi publik/masyarakat untuk menyampaikan pengaduan adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat (Unduh Fomulir Pengaduan Masyarakat di sini);
  3. Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melampirkan fotokopi identitas diri;
  4. Melampirkan berkas atau dokumen pendukung atas aduan yang disampaikan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan
  • Bagi pengadu yang datang langsung, dapat mengisi formulir pengaduan masyarakat, fotocopy identitas diri dan berkas atau dokumen pendukung atas aduan yang disampaikan (sesuai persyaratan)
  • Bagi pengadu yang mengirim berkas melalui surat/e-mail/faksimili/PO BOX, pengaduan dilampiri dengan formulir pengaduan masyarakat yang telah diisi, scan/fotocopyidentitas diri dan berkas atau dokumen pendukung atas aduan yang disampaikan (sesuai persyaratan)

Berikut Alur Pengaduan Masyarakat dalam bentuk Infografis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

download ALUR PENGADUAN MASYARAKAT

 

Jika terdapat pertanyaan atau berkorespondensi dapat menghubungi alamat berikut:

  • Kantor Pusat BPK RI

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
Jl. Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210
Telepon  : (021) 25549000 ext. 3912
Faksimili : (021) 57950288
E-mail : ksbhumas@bpk.go.id
Website : www.bpk.go.id

  • Kantor Perwakilan BPK RI

BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
Jl. Adam Malik KM 8, Gading Cempaka, Bengkulu 38225
Telepon : (0736) 343233
Faksimili : (0736) 349348 / 347146
E-mail : bengkulu@bpk.go.id
Website : www.bengkulu.bpk.go.id