KEPAHIANG – Meskipun mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021, namun ada beberapa catatan yang harus diselesaikan. Bupati Kepahiang menyebutkan ada 21 catatan yang harus segera dituntaskan dalam waktu 60 hari pasca diterimanya LHP BPK pada 13 Mei 2022 lalu. Adapun catatan tersebut, yakni laporan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang belum lengkap, pajak penghasilan anggota DPRD TA 2021 belum disetor, serta penetapan KPA dam PPTK belum memiliki dasar kriteria yang di isyaratkan. Berikutnya juga ada soal penatausahaan dan pembayaran honorarium jasa tenaga caraka (non-ASN) pada sekretariat daerah, belum tertib dan belum sesuai ketentuan yang berlaku, terang Bupati usai mengikuti rapat paripurna, kemarin. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang mengatakan, nanti komisi – komisi yang ada di DPRD akan segera melakukan pembahasan mengenai catatan – catatan tersebut bersama OPD terkait. Agar tidak terjadi lagi persoalan yang sama di tahun – tahun mendatang, harus ada perbaikan administrasi maupun tata kelola pemerintah daerah.
Sumber : Rakyat Bengkulu