BENGKULU – Dugaan korupsi terkait pengeluaran izin dan administrasi pertambangan batubara di Provinsi Bengkulu berpotensi menyeret salah seorang Bupati menjadi tersangka. Ini setelah hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Status pengusutan pun ditingkatkan, dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini, ada dua orang yang saat ini berstatus terlapor yakni FR dan DN. ” Kenapa saya sampaikan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan, karena ada beberapa hal. Baik dari pengeluaran masalah izin dan administrasi yang akhirnya memberikan suatu hak kepada orang untuk melakukan kegiatan. Dari kegiatan ini karena ada proses yang menyalahi aturan (cacat formil dan materil)”, jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aries Andhi kepada awak media kemarin.
Sumber : Rakyat Bengkulu