KOTA MANNA – Usai melakukan penahanan terhadap kepala sekolah SMKN 05 Iskandar Muda, penyidik terus melakukan pengembangan, bahkan jika nanti hasil pemeriksaan diketahui ada bukti baru,maka dipastikan ada penambahan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di SMKN05 senilai Rp 1,8 miliar. Saat ini tercatat Iskandar telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan (BS), Iskandar merupakan pelaku dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktek siswa (RPS) di SMKN 05 Kabupaten BS. Dalam perkara ini, Iskandar berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus mengmbil alih pembangunaan RPS senilai Rp 1,8 miliar, namun sayangnya pembangunan ini harus berujung pada pelaporan masyarakat hingga berunjung pada pelaporan masyarakat hingga berunjung tindak pidana korupsi, yang merugikan negara hingga Rp 500 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu