KOTA MANNA-Tahun ini Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menindaklanjuti pengaduan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) di empat Desa. Hasilnya, ada temuan indikasi kerugian negara sehingga keempat desa ini dideadline selama 60 hari untuk mengembalikan uang Negara tersebut.
“Untuk tahun ini ada 4 desa yang dilaporkan ke Ipda (Inspektorat Daerah) terkait DD/ADD,”
Ujar Ipda Kabupaten BS, Diah Winarsih,SH. Pengaduan Tersebut , lanjutnya, sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan langsung turun ke desa melakukan pengecekan dan mengklarifikasi langsung perangkat desa, termasuk kades. Ketika dillukan pemeriksaan ada yang ditemukan indikasi kerugian negara, namun ada juga karena hanya kesalahan administrasi saja.
Lebih Lanjut Baca Link Berikut :
30042018-07-Ada Temuan, Empat Desa Dideadline Inspektorat
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Bengkulu Selatan