KAUR – Tahun ini Kabupaten Kaur kembali mengupayakan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu. Kabid Pembukuan dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur, Raflen, SE. menjelaskan setiap jenis pengajuan pencairan dari OPD harus dilakukan verifikasi di bidang pembukuan dan pelaporan terlebih dahulu. Raflen menambahkan, tujuan mendapatkan WTP dari BPK tidak lain agar Kabupaten Kaur bisa mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2023 mendatang. Ketua Komisi III DPRD Kaur mengatakan, dengan mendesak agar seluruh OPD tertib administrasi, merupakan langkah kongkret yang dilakukan BPKAD Kaur. Bila perlu BPKAD bisa memberikan sanksi tegas kepada OPD yang lalai dalam melakukan pelaporan administrasi keuangan.
Sumber : Rakyat Bengkulu