MUKOMUKO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mengejar target pengungkapan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko. Jika tidak ada halangan, Agustus mendatang bakal ada tersangka. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH. Baik pimpinan RSUD, jajaran bagian keuangan, pelayanan medis dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, terus dipanggil jika keterangannya dibutuhkan penyidik. Terkait isi dokumen yang disita sebelumnya. “Baru saja kami mintai keterangan terkait laporan keuangan RSUD Mukomuko ini bendahara pengeluaran. Yang bertujuan untuk mencocokan terkait laporan pengeluaran dan kebutuhan RSUD. Kalau tidak ada halangan harapan kami Agustus akan ada tersangka,” katanya.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu