BENGKULU – Nasib PNS yang berstatus narapidana dan sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, masih menjadi perdebatan di daerah. Hal ini terkait dengan instruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum lama ini, yang meminta PNS berstatus narapidana harus dipecat bila sudah inkracht.