BENGKULU – Usai pelimpahan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Direktorat Rekrimus Polda Bengkulu ke Kejati Bengkulu,dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Akademik Ceter IAIN Curup tahun 2018 yang merugikan negara Rp 7,3 miliar dari pagu anggaran Rp 28 miliar.
Sumber: Rakyat Bengkulu