BENGKULU – Tak ingin bermasalah hukum akhirnya 20 rekanan yang memiliki tunggakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hasil audit tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu akhirnya mengangsur. Mereka mengangsur setelah diancam dan ditatar Tim Koordinator Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan dari 20 perusahaan yang memiliki tunggakan mencapai Rp 1,5 miliar itu sudah tinggal 7 perusahaan lagi belum mengangsur.
Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Oktaviano, ST, M.Si mengakui, pihaknya sudah menerima angsuran dari para rekanan setiap hari. Uang tersebut langsung disetorkan ke kas daerah. Pihaknya berharap tunggakan tersebut terus berangsur dan lunas. Karena proses penagihan akan terus dilakukan sesuai rekomendasi Korsupgah KPK.
“Alhamdulillah mereka (rekanan, red) sudah banyak mengangsur. Tadi (kemarin, red) mereka yang dipanggil akhirnya mengakui siap melunasi. Sehingga diberikan waktu selama dua minggu untuk menyelesaikannya,” jelas Oktaviano.
Sementara Koordinator Supervisi Pencegahan Korupsi KPK, Adlinsyah Nasution mengatakan, dirinya sudah memberikan warning kepada rekanan untuk melunasi tunggakan tersebut. Sebab jika tidak dilunasi, maka akan diproses hukum langsung yang akan ditangani KPK. Kemudian pihakya juga meminta agar rekanan ke depan tidak ada yang memberikan fee proyek ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sekarang selain mereka harus mengembalikan kerugian negara itu, mereka juga jangan ada lagi memberikan fee untuk mendapatkan proyek. Baik sewaktu proses lelang atau proses penandatangan kontrak serta pencairan sekaligus. Jika ada yang meminta maka rekanan diharapkan dapat melaporkan ke kami (KPK, red),” ujar Coki panggilan akrabnya.
Diakui Coki, rekanan juga tidak akan diperkenankan lagi mendapatkan paket proyek dengan memakai perusahaan orang lain. Selain itu perhitungan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) tidak boleh di-mark up. Kemudian dalam pelaksanaannya tidak ada lagi pengurangan volume.
“Rekanan silakan mendapatkan keuntungan sesuai ketentuan 10-15 persen. Kami akan awasi betul jika ada yang masih melakukan minta-minta fee. Apalagi ada permainan dalam proses lelang paket proyek,” jelasnya. (che)
Sumber: www.harianrakyatbengkulu.com – 14 Agustus 2016