BENGKULU – Subdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi penyedia jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas atau operasional Sekwan DPRD Kabupaten Seluma 2017. Tiga orang tersangka yang ditetapkan diantaranya dua anggota DPRD Kabupaten Seluma dan satu mantan Ketua DPRD Seluma. Sementara itu terkait dengan kerugian negara sudah seluruhnya dikembalikan. Tetapi sesuai dengan pasal 4 Undang-undang Pidana Korupsi menyebutkan pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Jika ditotalkan, sudah ada enam orang tersangka kasus korupsi pengadaan BBM DPRD Seluma.
Sumber : Bengkulu Ekspress