Anggota Komisi XI DPR Persoalkan Opini WTP

BENGKULU – Kunjungan kerja 12 anggota Komisi XI DPR RI ke Kantor Gubernur, Senin (15/4) siang berlangsung cukup menegangkan. Mereka mempertanyakan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2011. Kecurigaan itu muncul pascamengetahui masih ada temuan Rp 3,5 miliar yang tak kunjung ditindaklanjuti Pemda Provinsi.

“Kalau masih ada temuan Rp 3,5 miliar yang tidak ditindaklanjuti, mengapa BPK memberikan opini WTP terhadap LHP LKPD tahun 2011 yang diumumkan 2012. Rasanya ada yang perlu kita perjelas. Ada temuan BPK yang belum ditindaklanjuti pemerintah daerah, tapi bisa mendapat WTP,” kritik Anggota Komisi XI Ir. Dolfie, OFP di dalam forum kunker lantai 3 Kantor Gubernur.

Pertanyaan kritis disampaikan politisi PDI Perjuangan itu kepada Ketua BPK Perwakilan Bengkulu, Erwin yang hadir sebagai mitra. Kedatangan Komisi XI DPR RI itu diterima oleh Sekdaprov Bengkulu Drs. Asnawi A Lamat, M.Si dan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemda Provinsi diantaranya Kepala Inspektorat Lierwan SE, Kepala Pengelolaan Keuangan Setdaprov Hj. Yuliswani dan Karo Umum Setdaprov Atisar Sulaiman, S.Ag.

Sedangkan dari Komisi XI selain Dolfie, juga ada Dr.Herry Azhar Aziz, MA, Linda Megawati, SE, Drs. Saidi Butar Butar, H. Amin Santono, S.Sosn Drs. I Wayan Sugiana, MM, Edison Betaubun, SH, MH, Dr. M Firdaus, MA, Mustofa Assegaf, M.Si, M. Ichlas El Qudsi.

Dalam kesempatan itu Dolfie juga mempertanyakan sejauh mana upaya BPK agar temuan tersebut dapat ditindaklanjuti. Serta nasib temuan tersebut, jika tidak pernah ditindaklanjuti. Seharusnya, kata Dolfie, BPK kedepan tidak hanya sekedar memberi rekomendasi. Tetapi tetapi juga sanksi. Semua temuan diharapkan menjadi pertimbangan dalam memberikan opini pada pemeriksaan.

“Apa indikator memberikan WTP itu.  Semua itu mestinya pertimbangan dalam memberikan opini pada pemeriksaan tahun anggaran berikutnya,” tambahnya.

Ketua Tim Kunker Harry Azhar Azis yang juga Wakil Ketua Komisi XI juga sempat mempertanyakan dasar pemberian opini WTP tersebut ke Pemda Provinsi. Dia menegaskan, akan membahas masalah tersebut BPK RI. Bukan hanya di Bengkulu, menurutnya kondisi yang sama sempat ditemukan di daerah lainnya. Termasuk instansi di pusat, seperti Kantor Pajak. Dia mengatakan keterbatasan kewenangan BPK terhadap temuan-temuan dalam pemeriksaan merupakan permasalahan dalam peraturan perundang-undangan tentang BPK. Kedepan akan disempurnakan.

“Kedepan akan kami bahas di pusat. Memang kewenangan BPK baru sebatas pemeriksaan dan rekomendasi,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Kepala Bengkulu Erwin menjelaskan opini pengelolaan keuangan sangat terkait dengan standar. BPK sendiri telah menggunakan standar internasional. Sebelumnya dia membeberkan sejumlah temuan di Pemda Provinsi masih ada yang belum ditindaklanjuti. Bahkan diantaranya, ada yang sudah 2 tahun berjalan. Padahal untuk menindaklanjuti temuan BPK sudah memberi waktu 60 hari. Dengan pengawasan DPRD Provinsi.

“Temuan itu bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian opini jika berdampak material, artinya mempengaruhi seluruh pengelolaan keuangan dalam tahun berjalan,” jelas Erwin menjawab pertanyaan sejumlah pertanyaan wakil rakyat itu.

Sekretaris Provinsi Bengkulu Drs. Asnawi A Lamat, M.Si saat dikonfirmasi tidak berkomentar banyak terkait beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti. Dia hanya mengatakan, kalaupun ada hal tersebut bukan tidak diproses. Hanya saja perlu waktu karena objeknya tidak satu. “Kami lihat dulu . Kalau ada pasti ditindaklanjuti,”  terang Asnawi.

Sumber: harianrakyatbengkulu.com