KOTA BENGKULU- Masa penahanan empat tersangka dugaan korupsi program Samisake berakhir Senin (26/6) lalu sejak ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu 6 juni lalu. Hingga kemarin, keempat tersangka yakni, Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri dari AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL belum Diketahui apakah masa penahanan diperpanjang atau sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) pada Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bengkulu.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu