MUKOMUKO – Resmi sudah berkas tersangka dugaan korupsi proyek Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, kemarin. Namun hingga pelimpahan tahap 1 itu, Direktur BUMDes AS, masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus korupsi proyek Ke mendes PDTT senilai Rp 1 miliar tersebut.
Sumber : Rakyat Bengkulu