BENGKULU – Dugaan korupsi pengaman sungai pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 masih bergulir di persidangan. Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu berupaya kerugian negara yang ditimbulkan pada korupsi tersebut seluruhnya diselamatkan. Sejauh ini penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan pendataan aset, pemblokiran rekening tiga orang terdakwa. “Sudah ada pendataan aset, diperkirakan nilainya Rp. 850 juta”, jelas Jaksa Pidsus Kejati Bengkulu, Hendri Hanafi,SH,MH. Kasus tersebut diselidiki Kejati Bengkulu setelah adanya temuan audit BPK tahun 2019.
Sumber : Bengkulu Ekspress