KEPAHIANG-Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Tirta Alami Kepahiang direncanakan berlalih status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kepahiang . Sebelum peralihan status, PDAM Tirta Alami Kepahiang mesti diaudit terlebih dahulu. ” Kemarin di rapat (Rapat Pembebasan peralihan status PDAM menjadi Perumda, red) sudah disarankan itu diaudit independen”, ujar Kabag Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kepahiang, Irwam Sayuti, MH. Dijelaskan Sayuti, audit bertujuan agar diketahui apa saja permasalahan yang ada di PDAM. Ketika sudah menjadi Perumda, diketahui bagaimana cara mengatasi persoalan yang ada didalam tubuh PDAM itu.” Agar kita tau batasan dan kendala mereka (PDAM). jangan sampai dengan adanya rencana perumda ini menghapuskan apa saja persoalan yang ada di PDAM ”, tuturnya.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu