MUKOMUKO-Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi keuangaan RSUD Mukomuko masih terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Pengamat Hukum Pidana Ari Elcaputera SH, MH meminta dalam perhitungan kerugian negara nantinya dilakukan lembaga terkait, menggunakan sistem audit investigasi. Tidak hanya melakukan audit keuangan saja ,melainkan melakukan audit operasional dan audit kepatuhan secara menyeluruh. Agar dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengelolahan keuangan RSUD Mukomuko yang memiliki rentan waktu yang cukup panjang ini, bisa dilihat apa yang menjadi akar permasalahannya.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu