BENGKULU TENGAH- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum bisa memproses pencairan dana bantuan Partai Politik. Sebab pencairan baru bisa dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu sudah terbit atau sudah selesai.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu