Bando Divonis 1 Tahun 6 Bulan Pencabutan Hak Politik Digugurkan

BENGKULU, BE – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu kembali menggelar sidang terhadap tida orang terdakwa yakni mantan Bupati Kabupaten Kepahiang terdakwa Bando Amin Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Syamsul Yeherni dan Sapuan selaku pemilik tanah.

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Bengkulu Ekspress