Bando Tak Datang, Sidang Korupsi Ditunda

BENGKULU – Sidang dugaan korupsi proyek stimulus di Pengadilan Tipikor Kamis (11/4)yang diagendakan mendengar kesaksian Bupati Kepahiang, Drs. H. Bando Amin C Kader, MM, terpaksa ditunda. Pasalnya orang nomor satu di Bumi Sehasen itu tak hadir karena masih berada di Jakarta.

“Kita dapat surat dari JPU, katanya pak Bando selaku saksi tidak bisa hadir karena sedang berada di Jakarta. Begitupun dengan saksi lainnya, yakni istri mantan Kadis PU Kepahiang tidak hadir, terpaksa sidang ditunda Selasa depan,” ujar salah seorang anggota Majelis Hakim Tipikor, Rahmat, SH.

Sementara itu, Made Sukiade, SH, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rahmat, setuju dengan langkah majelis hakim itu. Dikatakan Made, Bando harus didatangkan ke muka persidangan. Mengingat proyek jalan senilai Rp 1,5 miliar itu, diswakelolakan atas persetujuan Bando.

“Iya kita dukung itu, kita minta saudara Bando harus didatangkan ke persidangan, tidak bisa tidak, harus. Tadi sidang ditunda Selasa. Saksinya sekaligus saudara Bando dengan istri mantan Kadis PU,” ujar Made.

Ketidakhadiran Bando berdasarkan surat dari Sekda Kepahiang, Drs. H. Hazairin A Kadir, MM tertera kalau Bando sedang berada di Jakarta karena ada urusan dengan salah satu kementerian. Surat itu ditujukan kepada Kejari Kepahiang.

Sekadar mengingatkan, Kepahiang mendapatkan proyek setimulus tahun 2009 mencapai Rp 50 miliar. Salah satunya digunakan untuk peningkatan jalan di Desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir.  Nilainya sebesar Rp 1,5 miliar berupa jalan hotmix. Ternyata proyek ini banyak penyimpangan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar. Mabes Polri yang memperoleh data dari BPK RI mengusut kasus ini. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Marwan selaku pelaksana dan Rahmad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Sumber: harianrakyatbengkulu.com