KEPAHIANG – Makin terang peran dari masing-masing tersangka pengadaan lahan Tourist Information Centre (TIC) tahun 2015 yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kepahiang. Peran mantan Bupati Kepahiang, DR. H. Bando Amin C Kader, MM selaku orang yang menandatangani Surat Keputusan (SK) penentuan harga dan lokasi pengadaaan lahan TIC Kelurahan Dusun Kepahiang yang diketahui jurang.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
31052018-08-Bando Tentukan Harga Jurang (1)
31052018-08-Bando Tentukan Harga Jurang (2)
Entitas: Kabupaten Kepahiang
Sumber : Rakyat Bengkulu