REJANG LEBONG- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong menerima bantuan hibah air limbah dari pemerintah pusat sebesar Rp1,67 miliar. Bantuan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang berada di
perkotaan dan perdesaan.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu