SELUMA – Belasan desa di Kabupaten Seluma diantaranya di Kecamatan Talo Kecil, Kecamatan Semidang Alas menggunakan dana desa (DD) untuk pengadaan bibit sawit palsu atau tidak sesuai standar. Dimana dalam kasus ini, Polda Bengkulu seminggu lalu telah menetapkan tiga tersangka. Terkait hal ini Inspektorat Kabupaten Seluma akan menindak lanjuti adanya persoalan tersebut di lingkup Kabupaten Seluma. Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma mengatakan, pihaknya akan mencari data desa mana saja yang terlibat pengadaan bibit sawit palsu tersebut karena pihaknya baru mendapatkan informasi namun Inspektorat juga telah melakukan pemeriksaan.
Sumber : Rakyat Bengkulu