BENGKULU – Tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), walaupun di beberapa daerah telah menerapkan tarif baru. Untuk tarif PBB Kota Bengkulu saat ini masih menggunakan tarif lama, mengacu pada tahun 2024. Disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Novitasari. mengatakan bahwa satu-satunya perubahan tarif terjadi pada tahun 2024.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu