REJANG LEBONG- Pemkab Rejang Lebong belum menerima laporan sudah berapa tuntutan ganti rugi (TGR) yang telah di kembalikan Organisasi perangkat Daerah(OPD) saat ini sudah melewati masa 60 hari untuk penyelesaian TGR atas laporan pengelolahan keuangan Pemkab Rejang Lebong Tahun 2022.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu