ARGA MAKMUR – Kejari BU masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka Suhardi, mantan kades Karya Pelita. Temasuk pemeriksan saksi lain yang merupakan perangkat desa tahun 2017 lalu. Kasi Intel Kejari BU mengatakan, penyidik masih melakukan beberapa pemeriksaan. Sejauh ini, kuat dugaan tersangka memegang langsung dana yang menjadi kerugian negara dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Sejauh ini belum ada petunjuk atau bukti adanya keterlibatan pihak lain yang menyebabkan kerugian negara Rp. 400 juta lebih tersebut.
Sumber : Rakyat Bengkulu