LEBONG- Sepuluh partai politik (parpol) yang menerima hibah Bantuan Politik (Banpol) di Kabupaten Lebong, diingatkan segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj). Walaupun batas akhir penyampaian laporan banpol tahun ini dilimit 31 januari 2024, diimbau LPj diserahkan sebelum tutup tahun. “Semakin cepat diserahkan semakin baik”, ujar Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikhram, S.Sos.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu