Bengkulu, 21 Juli 2017. BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara TA 2016 kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Perwakilan dan dihadiri oleh Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala DPPKAD, serta para staf di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Acara dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Aliantor Harahap, S.E., dan dilanjutkan dengan sambutan dari BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD, dan Bupati Bengkulu Utara.
Hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bengkulu Utara TA 2016 mengacu pada ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Atas pengelolaan keuangan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah se-Provinsi Bengkulu TA 2016 diantaranya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara TA 2016 yang dilaksanakan pada bulan Mei s.d. Juni 2017. BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu melaksanakan pemeriksaan setelah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan Laporan Keuangan TA 2016 (unaudited) pada tanggal 22 Mei 2017 lalu kepada BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan ditujukan untuk menilai dan memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2016 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan. Hasil kajian dan pembahasan yang dilakukan oleh Tim Reviu BPK Perwakilan memutuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut melalui penilaian yang dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada:
- Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
- Kecukupan informasi laporan keuangan;
- Efektifitas Sistem Pengendalian Intern; dan
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dasar penetapan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) adalah terdapat nilai Beban dalam Laporan Operasional (LO), nilai dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar dalam Laporan Peribahan Ekuitas (LPE), mutasi aset tetap yang tidak didukung data yang lengkap dan jelas. Sehingga, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap akun tersebut diatas.