SELUMA – Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Seluma akan melakukan pelimpahan berkas kasus DD Kayu Elang ke Kejari Seluma. Tersangka dalam kasus ini yaitu mantan kepala desa berisial Rg, bendahara El, dan sekretaris YS. Kasat Reskrim mengatakan jika berkas tersebut nantinya dinyatakan lengkap, maka penyidik selanjutnya melakukan pelimpahan tersangka. Dijelaskannya, berkas perkara ini cukup banyak karena ada 80 saksi yang diperiksa. Ditambah saksi ahli dari Kemendagri, ahli konstruksi dari Unihaz Bengkulu dan ahli dari BPKP Provinsi Bengkulu. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp. 300 juta lebih. Modus yang dilakukan tersangka mulai dari pengelembungan harga per item kegiatan hingga kegiatan fiktif. Perkara ini diketahui berawal dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Seluma tahun 2020 terhadap penggunaan DD Kayu Elang tahun 2019 sebesar Rp. 400 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Sumber : Rakyat Bengkulu